TPAS Karangrejo Dipersoalkan, Aktivis BEM: Jangan Bungkam Kritik dengan Logical Fallacy

Foto : Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Rahmad Al Amin. (Ist)

RADARSEPEKAN.COM, METRO – Di saat bendera Merah Putih berkibar di berbagai sudut Kota Metro untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan tentang makna kemerdekaan justru kembali mencuat dari Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Bagi sebagian warga, kemerdekaan bukan hanya tentang upacara, penghormatan kepada pahlawan, atau gegap gempita perayaan 17 Agustus. Kemerdekaan juga menyangkut hak paling mendasar: hidup di lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan terbebas dari persoalan yang tak kunjung menemukan penyelesaian.

Baca Juga

Persoalan itu adalah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.

Puluhan tahun keberadaan fasilitas tersebut kini kembali menjadi sorotan. Persoalan bau, lingkungan, pengelolaan sampah hingga tuntutan terhadap masa depan TPAS terus menjadi perdebatan antara masyarakat dan pemerintah.

Di tengah polemik tersebut, aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Rahmad Al Amin, meminta persoalan TPAS tidak dipandang secara hitam-putih sebagai pertentangan antara masyarakat dengan pemerintah.

Menurutnya, kritik warga semestinya dibaca sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan publik. Ia bahkan menilai terdapat sejumlah kekeliruan logika (logical fallacies) dalam narasi yang kerap digunakan untuk membela keberadaan TPAS.

“Kalau keberadaan TPAS sejak 1988 dijadikan alasan bahwa fasilitas itu harus terus dipertahankan dengan kondisi seperti sekarang, itu merupakan appeal to tradition atau pembenaran berdasarkan status quo,” kata Rahmad kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Puluhan Tahun Bukan Jaminan Masih Layak

Rahmad menegaskan, lamanya sebuah fasilitas berdiri tidak otomatis membuktikan bahwa fasilitas tersebut masih layak digunakan.

Justru, kata dia, semakin tua sebuah fasilitas publik, semakin penting dilakukan evaluasi menyeluruh. Terlebih volume sampah, jumlah penduduk, teknologi pengelolaan, serta standar lingkungan terus mengalami perubahan.

“Sudah dari dulu bukan jawaban atas pertanyaan apakah masih layak hari ini. Yang harus diuji adalah bagaimana kondisi pengelolaannya sekarang dan apakah sudah memenuhi standar lingkungan serta hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah harus berani melakukan evaluasi secara objektif, bukan sekadar mempertahankan kebijakan karena alasan kebiasaan.

Jangan Salahkan Warga yang Tinggal di Sekitar TPAS

Rahmad juga menyoroti narasi yang menyalahkan masyarakat karena memilih tinggal atau membeli tanah di sekitar TPAS.

Menurutnya, mengetahui keberadaan sebuah fasilitas publik tidak berarti warga kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

“Mengetahui adanya TPAS tidak berarti seseorang menyetujui pencemaran atau melepaskan hak atas lingkungan yang sehat. Orang yang membeli rumah dekat jalan raya tahu ada kendaraan, tetapi bukan berarti harus menerima polusi di atas batas yang diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menyebut pola menyalahkan warga tersebut sebagai bentuk victim blaming atau assumption of risk yang berlebihan.

Baginya, persoalan utama bukan siapa yang datang lebih dulu, melainkan apakah fasilitas tersebut dikelola sesuai aturan dan apakah dampaknya terhadap masyarakat telah ditangani secara serius.

Pasar, Irigasi dan TPAS Tidak Bisa Disamakan

Rahmad juga mengkritik perbandingan antara TPAS dengan fasilitas publik lain seperti pasar maupun saluran irigasi.

Ia menyebut perbandingan tersebut sebagai false analogy.

“Pasar, irigasi dan TPAS memiliki fungsi, dampak lingkungan, risiko kesehatan, serta standar pengelolaan yang berbeda. Kesamaan bahwa semuanya fasilitas publik tidak otomatis membuat kasusnya setara,” katanya.

Menurutnya, argumentasi bahwa fasilitas publik lain juga memiliki dampak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan persoalan di TPAS.

Setiap fasilitas, kata dia, memiliki risiko dan kewajiban pengelolaan masing-masing.

Jangan Alihkan Persoalan dengan Whataboutism

Rahmad kemudian menyinggung pola tu quoque atau whataboutism, yakni ketika kritik terhadap TPAS justru dialihkan dengan membandingkannya dengan persoalan di tempat lain.

“Fakta bahwa kelompok A menerima suatu kerugian tidak membuktikan bahwa kelompok B juga wajib menerima kerugian. Bisa jadi keduanya justru sama-sama berhak menuntut perbaikan,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, perdebatan seharusnya tidak diarahkan untuk menentukan masyarakat mana yang paling menderita.

Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan seluruh fasilitas publik dikelola secara aman dan tidak mengorbankan hak masyarakat.

Tuntutan Warga Jangan Dipelintir

Polemik semakin tajam ketika tuntutan masyarakat direduksi menjadi sekadar keinginan menutup TPAS.

Rahmad menyebut narasi tersebut sebagai straw man, yakni menyederhanakan tuntutan pihak lain agar lebih mudah diserang.

Padahal, menurut dia, tuntutan warga dapat mencakup berbagai hal, mulai dari pembenahan sistem pengelolaan, penghentian praktik open dumping, penanganan dampak lingkungan hingga pencarian alternatif pengelolaan sampah.

“Tuntutan nyata masyarakat mencakup perbaikan pengelolaan, penghentian open dumping, penanganan dampak lingkungan, atau alternatif pengelolaan sampah. Jangan direduksi menjadi sekadar keinginan menutup fasilitas publik,” katanya.

Pemerintah Jangan Terjebak Pilihan Biner

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro tersebut juga menolak narasi bahwa pemerintah hanya memiliki dua pilihan: mempertahankan TPAS atau pelayanan kebersihan Kota Metro lumpuh.

Menurutnya, pemerintah memiliki banyak alternatif kebijakan.

Mulai dari pengoperasian secara terbatas, pembenahan sistem, pengurangan sampah dari sumber, pembangunan fasilitas pengolahan di lokasi lain, solusi transisi, hingga pembagian beban pengelolaan sampah secara lebih adil.

“Dua pilihan ekstrem bukan satu-satunya pilihan. Pemerintahan yang sehat justru dituntut mampu mencari jalan ketiga ketika dua pilihan yang tersedia sama-sama berisiko menimbulkan persoalan baru,” bebernya.

Momentum Kemerdekaan untuk Membuka Ruang Dialog

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rahmad meminta Pemerintah Kota Metro tidak alergi terhadap kritik warga Karangrejo.

Ia mendorong adanya dialog yang lebih substansial, keterbukaan data, pemeriksaan kondisi lingkungan secara objektif serta penyusunan langkah penanganan yang memiliki target dan tenggat waktu yang jelas.

Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan memindahkan titik pembuangan atau meminta masyarakat terus bersabar.

“Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Bagi warga Karangrejo, kemerdekaan juga berarti terbebas dari persoalan sampah yang tidak kunjung selesai, terbebas dari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, serta terbebas dari stigma ketika menyampaikan kritik kepada pemerintah,” tandasnya.

Rahmad menegaskan, kritik masyarakat semestinya tidak dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintah.

“Pemerintah Kota Metro harus membuktikan bahwa suara warga bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan alarm agar kebijakan publik tidak kehilangan arah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketika kritik warga justru dibalas dengan tudingan sebagai pengganggu pembangunan atau dicap berseberangan dengan pemerintah, persoalannya tidak lagi sebatas sampah.

Yang dipertaruhkan, kata dia, adalah kualitas demokrasi dan keberpihakan negara terhadap masyarakat.

“Jangan sampai di usia 81 tahun Indonesia merdeka, warga Karangrejo justru merasa belum merdeka dari persoalan sampah,” pungkasnya. (*)

 

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *