Guru SD Berselisih dengan Wali Murid hingga ke Polisi, Kadisdik Metro Tegaskan Martabat Guru

RADARSEPEKAN.COM, METRO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., angkat bicara menyikapi perselisihan antara seorang guru SD Negeri berinisial RMS dengan wali murid yang berujung pada laporan kepolisian di Polres Metro, Polda Lampung.

Agus menegaskan, profesi guru merupakan pekerjaan mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menghormati tenaga pendidik dan tidak merendahkan profesi seseorang dengan alasan apa pun.

“Sebagaimana wartawan, advokat, dosen, dan guru juga merupakan profesi yang disebut officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan profesi itu diperoleh karena tugas dan tanggung jawabnya yang berat,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga

Menurutnya, setiap profesi memiliki peran penting bagi masyarakat. Wartawan bertanggung jawab menyampaikan informasi dan memperjuangkan kepentingan publik melalui pemberitaan, advokat berperan memperjuangkan hak serta keadilan, sedangkan guru dan dosen bertugas mendidik, mengajar, dan memberikan pencerahan.

Atas dasar itu, Agus menilai sikap saling menghormati harus menjadi prinsip bersama, termasuk dalam hubungan antara guru dan orang tua murid di lingkungan sekolah.

“Tidak boleh siapa pun, atas nama apa pun, menghina profesi guru. Demikian juga tidak boleh menghina profesi wartawan maupun profesi lainnya,” tegasnya.

Terkait perselisihan yang melibatkan guru RMS dan wali murid tersebut, Agus menyatakan bahwa perkara yang telah masuk ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani laporan tersebut. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mencampuri penanganan perkara di luar kewenangannya.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, biarkan kita serahkan kepada hukum. Biarkan Polres dan para pihak yang bersengketa menyelesaikannya. Kalau sudah begitu, kita tidak bisa masuk terlalu jauh,” ungkapnya.

Sikap tersebut, kata Agus, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar persoalan dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, guru RMS mengaku mengalami penghinaan dengan sebutan tidak pantas serta ancaman saat terjadi perselisihan di lingkungan sekolah. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro.

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengedepankan fakta dan bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Di tengah persoalan tersebut, Agus berharap kejadian ini tidak membuat para guru merasa kecil hati ataupun kehilangan semangat dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.

Ia meminta tenaga pendidik tetap bekerja secara profesional dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Menurutnya, persoalan yang melibatkan oknum tertentu tidak seharusnya membuat hubungan antara guru dan wali murid di seluruh sekolah dipandang buruk.

“Kita berharap guru dengan kejadian ini tidak kecil hati dan tetap melaksanakan tugasnya. Dinas Pendidikan akan terus mengawal agar tugas-tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kewajibannya,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua murid. Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak.

Guru bertanggung jawab mendidik dan membimbing peserta didik di sekolah, sementara orang tua berperan mendukung proses pembelajaran dan perkembangan anak di lingkungan keluarga.

Karena itu, perbedaan pendapat maupun persoalan yang muncul di sekolah semestinya diselesaikan secara proporsional melalui komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penghinaan atau ancaman, penyelesaiannya harus mengacu pada fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku agar hak setiap pihak tetap terlindungi.

Disdikbud Kota Metro berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan profesional, tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak diharapkan menahan diri, menghormati proses penanganan perkara, serta tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Redaksi: Sonny

 

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *