Kelebihan Bayar Rp761 Juta di PUTR Metro, Kejari Turun Tangan Tagih Rekanan

RADARSEPEKAN.COM, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mulai bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah kontraktor pemilik perusahaan dipanggil untuk berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait pengembalian kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp761.262.758,91.

Nilai tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, yang mengulas pelaksanaan 15 paket pekerjaan pada Dinas PUTR Kota Metro.

Baca Juga

Dalam pemeriksaannya, auditor BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi kondisi fisik pekerjaan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Dari hasil audit tersebut, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp252.845.029,59, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp508.417.729,32. Total temuan yang wajib dipertanggungjawabkan mencapai Rp761.262.758,91.

Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, membenarkan bahwa sejumlah rekanan hadir di Kejari Metro pada Selasa (4/8/2026). Namun ia menegaskan, kehadiran para kontraktor bukan dalam rangka pemeriksaan pidana.

“Bukan diperiksa, hanya sifatnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Metro melalui Bidang Datun dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama antara PUTR dengan Bidang Datun Kejari Metro telah dilakukan sejak awal 2026 sebagai langkah mempercepat penyelesaian kewajiban para penyedia jasa.

Ia mengungkapkan, proses pengembalian kerugian negara sudah mulai berjalan. Hingga kini sekitar 20 persen dari total nilai temuan telah dikembalikan oleh sejumlah rekanan.

“Proses pengembalian berjalan baik karena rekanan telah berkoordinasi. Dari total temuan sudah sekitar 20 persen yang dilunasi,” katanya.

Pemerintah memberikan waktu 60 hari kalender kepada rekanan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian. Nilai yang harus dikembalikan berbeda-beda sesuai besaran temuan pada masing-masing paket pekerjaan.

Sri Mulyani menjelaskan, sebagian besar temuan berasal dari pekerjaan pengaspalan jalan, terutama karena ketidaksesuaian spesifikasi teknis material yang digunakan. Sementara pada pekerjaan rigid beton, jumlah temuannya relatif lebih kecil.

“Kami berharap dalam waktu dekat pengembaliannya bisa mencapai 50 persen,” ucapnya.

Meski terdapat temuan bernilai ratusan juta rupiah, Dinas PUTR belum mengambil langkah memasukkan perusahaan penyedia jasa ke dalam daftar hitam (blacklist).

Menurutnya, pendekatan yang diutamakan saat ini adalah pembinaan agar penyedia jasa memperbaiki kepatuhan terhadap kontrak pekerjaan.

“Tindakan belum sampai pada pemblacklist-an perusahaan. Di aplikasi juga tidak dilakukan secara manual karena ada kategori tertentu. Kalau memang tidak memenuhi persyaratan sistem, otomatis tidak bisa ikut. Yang paling benar adalah melakukan pembinaan,” tegasnya.

Selain kepada kontraktor, pembinaan juga akan diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang memiliki peran penting dalam pengendalian mutu pekerjaan.

“PPK harus benar-benar melakukan pengendalian kontrak. Konsultan pengawas juga wajib mengawasi kualitas pekerjaan, bukan hanya menghitung volume, tetapi memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pada pekerjaan pengaspalan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi faktor yang sangat menentukan kualitas jalan.

“Pengaspalan ini materialnya bisa saja diatur. Kalau tidak sesuai spesifikasi, kualitas jalan tentu tidak akan baik. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh penyedia jasa,” tandasnya.

Dengan melibatkan Kejari Metro melalui Bidang Datun, Pemerintah Kota Metro berharap seluruh kewajiban pengembalian atas temuan BPK dapat segera diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih jauh.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pengawasan proyek juga diharapkan mampu mencegah terulangnya kelebihan pembayaran maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada pelaksanaan proyek infrastruktur di tahun-tahun mendatang.

Redaksi: Sonny

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *