
METRO – Wajah baru birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menuai sorotan.
Kantor pemerintahan yang menjadi pusat pelayanan publik itu kini menerapkan penjagaan berlapis terhadap setiap tamu yang datang.
Wartawan, masyarakat, hingga tamu yang memiliki kepentingan administrasi tidak lagi bisa leluasa memasuki lingkungan Pemkot tersebut, melainkan harus melewati serangkaian prosedur sebelum diizinkan bertemu pejabat yang dituju.
Pantauan media, Kamis (6/8/2026), akses masuk ke lingkungan Pemkot Metro kini dijaga personel Satpol PP sejak gerbang utama. Setiap tamu diwajibkan melapor kepada petugas, mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal khusus, kemudian menunggu konfirmasi dari pejabat yang hendak ditemui. Tanpa persetujuan pejabat tersebut, tamu tidak diperkenankan melanjutkan masuk ke dalam.
Baca Juga
Praktik itu berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika wartawan maupun masyarakat masih dapat menemui pejabat secara langsung untuk kepentingan konfirmasi, koordinasi maupun pelayanan. Kini, seluruh akses bergantung pada persetujuan pejabat yang dituju. Jika pejabat memilih tidak menerima tamu, maka pengunjung diminta meninggalkan area kantor.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan mengenai keseimbangan antara aspek keamanan dengan prinsip keterbukaan pemerintahan. Sebab, di tengah tuntutan transparansi publik, akses masyarakat dan insan pers terhadap pejabat pemerintahan justru dinilai semakin terbatas.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro, Sonny Samatha, SH, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatannya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini yang kami sebenarnya sayangkan, mengapa aturan ini diberlakukan hanya untuk tamu yang masuk ke Pemkot Metro dan bukan tamu VIP seperti kami wartawan. Kantor ini kan sepenuhnya dibiayai menggunakan pajak rakyat.
Ia menilai mekanisme tersebut juga dapat menghambat kerja jurnalistik. Padahal, wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan melalui pemberitaan yang berimbang.
“Jika mau bertemu pejabat saja harus mengikuti protap, dan jika pejabatnya tidak mau bertemu maka harus keluar dari Pemkot Metro. Kita tidak bisa melakukan wawancara doorstop kepada narasumber jika yang bersangkutan tidak mau menemui. Apakah pejabat Metro ini sudah alergi dengan wartawan, “ujarnya.
Sementara tidak ada aturan nasional yang mewajibkan wartawan memakai ID tamu. Yang berlaku:
Dalam perspektif hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers → Pasal 4 ayat (1–3): kemerdekaan pers dijamin, berhak mencari & memperoleh informasi tanpa izin khusus
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP → badan publik wajib membuka akses informasi, termasuk memudahkan liputan
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers → menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta
ID tamu untuk pengunjung umum boleh diminta sebagai syarat keamanan, tetapi tidak boleh dijadikan alat pembatasan yang membedakan perlakuan wartawan dari tamu biasa — apalagi memperlakukan wartawan seolah-olah “orang asing”
Menanggapi hal tersebut, Komandan Regu PTI Satpol PP Kota Metro, Boy, menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat ataupun wartawan. Menurutnya, prosedur tersebut diberlakukan sejak Juni 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan perkantoran.
“Ini diberlakukan dari bulan Juni sampai sekarang, karena untuk menghindari kepadatan kendaraan di dalam halaman Pemda,” ujarnya.
Boy mengatakan, kewajiban mengisi buku tamu sebenarnya bukan aturan baru. Mekanisme serupa telah diterapkan sejak pemerintahan wali kota terdahulu, hanya saja pelaksanaannya sempat tidak berjalan optimal sehingga kini kembali diaktifkan.
“Itu sebenarnya sudah dari dulu, dari zaman Wali Kota Mozes. Cuma kan kurang aktif, kurang efisien. Nah sekarang diberlakukan lagi, biar tertib lagi,” katanya.
Menurut Boy, pencatatan tamu dilakukan untuk kepentingan administrasi sekaligus keamanan. Namun, ia mengakui bahwa hingga kini aturan tersebut belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), melainkan masih mengacu pada arahan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Itu untuk ketertiban. Kita tidak tahu ada tamu tanpa diundang, harus tertera di buku laporan. Ini rujukan dari Sekda, kalau Perwalinya belum ada,” jelasnya.
Saat ditanya apakah prosedur tersebut berlaku sama bagi seluruh tamu, Boy menyebut terdapat pengecualian. Tamu dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang datang berdasarkan undangan resmi tidak diwajibkan menjalani prosedur seperti tamu umum.
“Kalau tamu-tamu VIP dari kantor gubernur dan tamu dari pusat ya tidak usah, karena memang sudah ada undangan khusus. Kalau yang datang tanpa undangan dan ingin menemui pejabat, harus melapor dan menunggu konfirmasi. Pejabat yang bersangkutan juga bisa memutuskan menerima atau tidak menerima tamu,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, penjagaan dilakukan secara berlapis mulai dari pintu gerbang hingga pos pengamanan di dalam lingkungan Pemkot Metro. Seluruh tamu diarahkan mengikuti prosedur sebelum diperbolehkan memasuki area kantor.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi perhatian publik karena menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni keamanan lingkungan perkantoran dan keterbukaan pelayanan publik. Di satu sisi pemerintah berhak menjaga ketertiban kawasan pemerintahan, namun di sisi lain masyarakat dan insan pers juga memiliki kepentingan untuk memperoleh akses informasi dari pejabat publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
Polemik ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian, terutama apabila prosedur tersebut belum memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan berpotensi memengaruhi pelayanan maupun akses informasi publik. (Red)




















