
RADARSEPEKAN.COM,METRO – Janji akan bertanggung jawab diduga menjadi awal terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Metro. Polisi kini mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG tertanggal 14 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, mendampingi Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menerangkan perkara tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah di kawasan Gg. Mujair, Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AA (23) sebagai tersangka. Sementara korban merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, sebelum kejadian korban dijemput tersangka dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kemudian pergi makan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membawa korban menuju rumahnya di wilayah Metro Timur.
Sesampainya di rumah, tersangka diduga merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Namun, situasi kemudian berubah ketika tersangka diduga membawa korban ke kamar dan melakukan kekerasan seksual secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka hingga pendarahan dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai bermotif Menara Eiffel, pakaian berwarna hitam milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi; Sonny




















