
PRINGSEWU – Satuan Reskrim Polres Pringsewu, berhasil meringkus tersangka Pencabulan Anak Kandung yang masih di bawah umur berinisial MS bin D (48), Warga Kabupaten Pringsewu.
AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Kapolres Pringsewu mengatakan, tersangka adalah ayah kandung dari si korban sebut saja Mawar (Nama samaran)
“Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, dan tidak hanya sekali tapi berulang kali, dari bulan juni 2021 hingga bulan mei 2022, tersangka menyetubuhi korban lebih dari satu kali dalam sehari ” Papar kapolres saat Press Release di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/07/2022).
Baca Juga
Dikatakan Kapolres, Motif yang di lakukan tersangka adalah tidak bisa menahan birahi karna tersangka berpisah (cerai) dengan sang istri, dan korban tinggal satu rumah hanya bersama tersangka.
” Modus Cara yang dilakukan oleh tersangka adalah memerintahkan korban untuk masuk kamar dan mengunci pintu, kemudian melakukan pengancaman kepada korban dengan sebilah pisau dan ancaman fisik lainnya, sehingga korban dalam tekanan dan menuruti printahnya,”jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, Barang bukti yang sudah di amankan sejauh ini adalah sebilah pisau, satu helai celana training berwarna biru, satu helai kemeja panjang berwarna merah dengan motif kotak kotak, dan satu helai celana dalam berwarna biru.
“Akibat perlakuanya tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara ” Kata Kapolres
Kapolres juga menyampaikan kita sudah berkomunikasi kepada dinas sosial dan PPA Kabupaten Pringsewu untuk memberikan Trauma hiling dan pendampingan kepada korban.
“Kedepan kami tidak hanya melakukan penindakan saja, kami akan melakukan aksi aksi saling berkomunikasi dan berkodinasi kepada pihak pihak terkait supaya kejadian yang miris seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Pringsewu,”pungkasnya.(rul)



















