
RADARSEPEKAN.COM, METRO – Menjelang bergulirnya proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026, Komisi III DPRD Kota Metro melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Peringatan tersebut mencuat menyusul beredarnya isu dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan pimpinan daerah untuk mengatur hingga membagi-bagi paket proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika dibiarkan, kondisi itu dinilai dapat mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berpotensi memicu praktik pengondisian proyek.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Yusron Fauzi Saleh, menegaskan seluruh paket pekerjaan yang wajib melalui mekanisme tender harus diumumkan dan diproses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga dapat diawasi publik.
Baca Juga
“Semua proses pengadaan yang memang wajib melalui tender harus dilaksanakan secara terbuka melalui LPSE. Jangan hanya lewat E-Katalog, jangan ada ruang untuk permainan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” tegas Yusron, Senin (13/7/2026).
Politisi PKB yang akrab disapa Icon itu menilai keterbukaan lelang menjadi benteng utama untuk mencegah konflik kepentingan, praktik pengondisian proyek, hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat harus dikelola secara akuntabel dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
“Prinsipnya sederhana, proyek pemerintah harus dikelola secara bersih. Semua penyedia yang memenuhi syarat harus mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” ujarnya.
Yusron juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, yang meminta seluruh OPD tidak melayani pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota dalam urusan proyek pembangunan.
Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus berani menolak segala bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar kewenangan.
“ASN harus berani menolak apabila ada pihak yang mengatasnamakan pimpinan daerah untuk mengatur proyek. Jangan sampai birokrasi bekerja di bawah tekanan pihak yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Yusron mengingatkan seluruh OPD agar tetap berpedoman pada aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan titipan ataupun permintaan pihak tertentu. Sebab, seluruh proses pengadaan nantinya akan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Kalau memang ada yang mengatasnamakan pimpinan, silakan dikonfirmasi dan dilaporkan. Jangan sampai ASN takut atau justru ikut terjebak dalam praktik yang dapat merugikan pemerintah daerah,” tandasnya.
Komisi III DPRD Kota Metro, lanjut Yusron, akan mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek APBD 2026 guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek pemerintah sudah diatur atau dibagi-bagi sebelum proses tender dimulai. Semua harus transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Redaksi: Sonny




















