
Lampung Timur – Sebanyak 10 organisasi pers dan asosiasi perusahaan pers di Kabupaten Lampung Timur menyatakan penolakan terhadap alokasi dana hibah sebesar Rp20 juta per organisasi yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang digelar di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (25/6/2026). Para peserta rapat menilai nilai hibah tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta pemerataan bagi organisasi pers yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri Para Ketua Organisasi Pers diantaranya IWO 1, WO 2 , PWRI, KWRI, SMSI, JMSI, PWSI, PWLT, FJHLT, dan Suara Libra Lampung Timur.
Baca Juga
Rapat dipimpin Ketua IWO Lampung Timur, A. Zohirri, ZA, S.Pd, yang menyampaikan bahwa seluruh peserta secara mufakat menyepakati sejumlah poin penting sebagai bentuk aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Seluruh peserta rapat sepakat menyampaikan enam poin kesimpulan sebagai bentuk masukan konstruktif kepada pemerintah daerah agar kebijakan hibah ke depan lebih transparan, berkeadilan, dan mampu mendukung peningkatan kapasitas organisasi pers,” ujar Zohirri.
Dalam kesimpulan rapat, poin pertama menegaskan penolakan terhadap alokasi hibah sebesar Rp20 juta per organisasi karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum sebanding dengan kebutuhan operasional serta program organisasi.
Poin kedua, organisasi pers meminta Pemkab Lampung Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan besaran hibah. Mereka berharap proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, objektif, serta berdasarkan indikator yang jelas dan terukur.
Pada poin ketiga, peserta rapat menegaskan bahwa organisasi pers dan asosiasi perusahaan pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, memberikan edukasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menjaga kondusivitas daerah.
Menurut mereka, kemitraan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sebagai bentuk solusi, pada poin keempat peserta rapat mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan alokasi anggaran hibah sekitar Rp5 miliar pada APBD tahun anggaran mendatang. Usulan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan jumlah organisasi pers, asosiasi perusahaan pers, serta berbagai stakeholder yang selama ini menjadi mitra binaan pemerintah.
Mereka menilai anggaran yang lebih memadai akan memungkinkan pembagian yang lebih adil, proporsional, dan merata, sekaligus mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi pers di Lampung Timur.
“Usulan Rp5 miliar ini bukan semata-mata untuk menaikkan nilai bantuan, tetapi sebagai bentuk perhatian terhadap peran organisasi pers dalam mendukung pembangunan daerah, penyebaran informasi publik, edukasi masyarakat, hingga pengawasan sosial,” jelasnya.
Pada poin kelima, peserta rapat menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan masukan konstruktif guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers. Mereka berharap kemitraan yang selama ini terjalin dapat semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara pada poin keenam, seluruh organisasi yang hadir menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan harmonis dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan hibah yang lebih transparan, berkeadilan, dan berdampak positif bagi organisasi yang memenuhi persyaratan.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk aspirasi bersama organisasi pers dan asosiasi perusahaan pers di daerah itu.
“Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan menjadikan aspirasi ini sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan hibah ke depan, sehingga tercipta kemitraan yang lebih kuat dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan insan pers,” tutup Zohirri.
Redaksi: Sonny





















