
Foto: Wakil Walikota Metro Dr. M. Rafieq Adi Pradana
RADARSEPEKAN.COM,METRO – Di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi keuangan daerah, Pemerintah Kota Metro mendapat suntikan dana segar dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total mencapai Rp24.663.227.000.
Kucuran anggaran tersebut menjadi kabar menggembirakan sekaligus ujian bagi Pemerintah Kota Metro. Tambahan dana puluhan miliar rupiah itu diharapkan bukan hanya mempertebal saldo kas daerah, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wakil Wali Kota Metro, Muhammad Rafieq Adi Pradana, membenarkan bahwa informasi resmi mengenai tambahan anggaran tersebut telah diterima dari Kementerian Keuangan pada 6 Agustus 2026.
“Ini menjadi kabar baik bagi Kota Metro. Tambahan dana ini akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah tetap dapat memenuhi kewajiban sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Rafieq, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Dari total dana tersebut, Kota Metro memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10.045.435.000. Dana ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan tambahan DAU kepada 248 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Rafieq, tambahan DAU menjadi ruang fiskal baru bagi daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan, terutama dalam memenuhi belanja wajib seperti pembayaran hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tambahan ini sangat berarti. Pemerintah daerah harus tetap berjalan, hak pegawai harus dipenuhi, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh menurun,” ujarnya.
DAU tersebut terdiri dari dua komponen, yakni Rp5.107.980.000 dan Rp4.937.455.000, yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji ASN daerah.
Selain DAU, Kota Metro juga menerima kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14.617.792.000. Dana itu merupakan hak daerah yang baru disalurkan pemerintah pusat setelah proses rekonsiliasi penerimaan negara.
Rafieq menegaskan, dana tersebut bukan hibah ataupun utang baru, melainkan hak fiskal Kota Metro yang memang menjadi bagian penerimaan daerah.
“Ini adalah hak Kota Metro yang kini dibayarkan pemerintah pusat. Dengan masuknya dana tersebut, kemampuan kas daerah tentu menjadi lebih kuat,” jelasnya.
Kurang bayar DBH tersebut terdiri atas DBH Pajak Tahun 2023 sebesar Rp1,325 miliar, DBH Sumber Daya Alam Tahun 2023 sebesar Rp10,4 juta, DBH Pajak Tahun 2024 sebesar Rp6,074 miliar, DBH Sumber Daya Alam Tahun 2024 sebesar Rp4,042 miliar, serta percepatan pembayaran DBH sebesar Rp3,165 miliar.
Meski menyambut positif tambahan anggaran itu, Rafieq mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menjadikan bertambahnya kas daerah sebagai alasan memperbesar belanja yang tidak prioritas.
Menurutnya, setiap rupiah yang diterima wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026.
“Kami tidak ingin tambahan anggaran ini habis hanya untuk kegiatan yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Prioritasnya harus jelas, mulai dari kesehatan, pendidikan, kebersihan, infrastruktur, drainase hingga pelayanan dasar lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh proses penggunaan anggaran disampaikan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat agar publik dapat mengawasi pemanfaatannya.
“Uang negara adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui berapa yang diterima Kota Metro, digunakan untuk apa, dan apa manfaatnya. Tambahan Rp24,66 miliar ini harus menjadi momentum memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar menambah angka di rekening kas daerah,” tandas Rafieq.
Redaksi: Sonny





















