
RADARSEPEKAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Metro mengembangkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FES dan US.
Baca Juga
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., dalam siaran pers yang disampaikan Selasa, 1 September 2026, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019.
Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp1.955.600.000, dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp1.935.978.000.
“Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Metro telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial FES dan tersangka inisial US,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejari Metro.
Kerugian Negara Capai Rp614 Juta
Dalam perkara tersebut, hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kota Metro mencapai Rp614.439.387,97.
Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019.
Besarnya kerugian negara itu menjadi salah satu poin penting dalam pengembangan perkara yang telah ditangani Kejari Metro sejak tahap penyidikan.
Penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor PRINT-01/L.8.12/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8.12/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Artinya, perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang sebelum penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidiar, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FES dan US langsung dilakukan penahanan.
Kejari Metro menyebut kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro.
Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan penyidik untuk memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan proyek infrastruktur tahun 2019 di Kota Metro yang kini berujung pada proses hukum pidana korupsi.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp2 miliar dan temuan kerugian keuangan negara lebih dari Rp614 juta, Kejari Metro masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di baliknya.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
Redaksi: Sonny




















