
RADARSEPEKAN.COM, METRO – 9 Oktober 2026, ada pertanyaan besar yang belum terjawab dalam polemik Bendungan Margatiga. Sejak 19 Agustus 2017, pemberitaan resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan media ANTARA telah menyebut Rejo Mulyo, Metro Selatan, sebagai salah satu wilayah yang direncanakan terkena pembangunan bendungan.
Namun, dalam proses sengketa informasi publik yang kini bergulir di Komisi Informasi Provinsi Lampung, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), menurut keterangan kuasa hukum petani, justru menyampaikan bahwa wilayah tersebut tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok).
Lantas, mengapa Rejomulyo disebut dalam pemberitaan perencanaan awal, tetapi kini dinyatakan tidak masuk Penlok?
Baca Juga
Pertanyaan itulah yang disoroti Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM) sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
“Kalau memang wilayah tersebut tidak masuk dalam penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Sebaliknya, jika pernah dicantumkan dalam dokumen atau perencanaan, kami juga ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Tommy.
Menurutnya, perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan melalui dokumen resmi, mulai dari perencanaan pengadaan tanah, peta lokasi hingga keputusan penetapan lokasi.
Di sisi lain, APM juga menggugat keterbukaan dokumen anggaran Pemerintah Kota Metro, termasuk program penanganan banjir persawahan, realisasi anggaran 2024–2026, serta dasar kebijakan pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi ketika diminta dokumen yang menjadi dasar penjelasan itu, masyarakat tidak memperoleh kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, Suyitno, salah seorang petani terdampak, berharap perjuangan hukum tersebut dapat memberikan kepastian bagi keluarganya.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.
Putusan sengketa informasi APM melawan Pemerintah Kota Metro dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026.
Bagi Tommy, putusan tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kini, pertanyaannya bukan hanya mengapa Rejomulyo disebut dalam perencanaan awal, tetapi juga bagaimana pemerintah menjelaskan status wilayah tersebut dan nasib petani yang hingga kini menuntut kepastian.
Redaksi: Sonny




















