Bukan Cuma Jambak, Pukul dan Tendang, Faizal Kini Dijerat Pasal Penganiayaan


Ilustrasi

RADARSEPEKAN.COM, METRO – Persoalan yang berujung kekerasan terjadi di Kota Metro. Seorang perempuan, Linda Anisa (26), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Faizal Fasa (27).

Aksi tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Metro, kasus tersebut dilaporkan korban pada Senin (10/8/2026) dengan nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.

Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut menarik jilbab korban secara paksa hingga menarik tubuh korban ke arah pahanya.

Baca Juga

Tak berhenti di situ, korban juga diduga dijambak menggunakan kedua tangan berkali-kali. Kepala bagian belakang dan punggung korban disebut dipukul menggunakan tangan kanan.

Kekerasan juga diduga berlanjut dengan pukulan ke wajah dan tamparan pada bagian mulut korban. Korban juga disebut ditendang pada bagian paha kanan.

Bahkan, dalam kejadian tersebut, korban diduga dilempar menggunakan telepon seluler miliknya hingga mengenai tangan kanan. Sebuah botol air mineral juga disebut dilempar dan mengenai bagian tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit serta sejumlah lebam pada bagian mata kanan dan kiri, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan dan paha kanan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tabrani dan Tiara Mulya Lestari.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang dicantumkan dalam laporan perkara salah satunya berupa hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, Faizal Fasa dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi juga merencanakan penahanan terhadap tersangka serta melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro.(*)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *