
RADARSEPEKAN.COM, METRO – Beredar isu Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan dipangkas dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 300.000.
Sejumlah pegawai disebut tengah melengkapi berkas administrasi sebagai syarat pencairan THR sebesar Rp 1.200.000 atau setara satu bulan gaji.
Informasi tersebut diperoleh dari pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Metro yang menyebutkan bahwa proses pengajuan administrasi pencairan THR tengah berlangsung di beberapa satuan kerja, namun beredar isu THR PPPK Paruh Waktu dikurangi dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 300.000.
Baca Juga
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan pengelolaan anggaran yang ada di Kota Metro masalah THR tersebut, menimbulkan pertanyaan dari sejumlah PPPK PW di Pemkot Metro.
“Sempet tanda tangan SPJ besarnya Rp. 1,2 juta, tapi kok SPJ ditarik lagi, ini infonya cuma Rp. 300 ribu,” kata B, salah satu Pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di Satpol PP Kota Metro, pada Minggu, 15 Maret.
BH juga menyebutkan bahwa salah satu Dinas menyebutkan temannya yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu disuruh tanda tangan ulang. “Ini Dinas suruh tanda tangan ulang, tadinya Rp 1,2 juta berubah, katanya info THR berubah, jadi Rp 300 ribu,” ujarnya kecewa.
Menurut BH, pemotongan tersebut dengan dalih masa kerja per tahun SK PPPK masih baru.
Beredar pesan WhatsApp dibeberapa dinas, namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut berlaku untuk semua PPPK Paruh Waktu di semua OPD lingkungan Pemkot Metro.
Assalamualaikum Teman-teman PPPK PW, ada beberapa hal yang perlu kami infokan terkait pembayaran Gaji 14 (THR) dan Gaji 13 Tahun 2026 bagi PPPK PW:
1.Pembayaran Gaji 14 (THR) dan Gaji 13 bagi PPPK PW yang belum genap 1 tahun masa kerja, maka dibayarkan secara proporsional.
2. Masa kerja dihitung dari teman-teman menerima gaji sebagai PPPK PW (3 bulan untuk PPPK PW eks Honda, sedangkan 2 bulan untuk PPPK PW eks BOSP/BOP).
3. Dikarenakan info dari BKAD yang kami terima baru Sabtu malam kemarin, sedangkan berkas SPJ harus masuk BKAD hari Senin, kami mohon bantuan teman-teman untuk percepatan tanda tangan ulang di tanda terima terkait perubahan nominal THR.
4. Tanda terima yang akan teman-teman tanda tangani adalah syarat pengajuan berkas SPJ THR ke BKAD.
5. Teman-teman bisa tanda tangan ulang di Dinas hari ini, Minggu, 15 Maret 2026, mulai jam 10 pagi sampai jam 3 sore.
Mohon kerja samanya agar semua bisa tepat waktu.Terima kasih.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bendahara Satpol PP Kota Metro, Surita Nani, membantah isu tersebut, ia belum mendapatkan info.
“Saya sebagai Bendahara belum dapat info,” katanya melalui pesan singkat WA, Minggu (15/3).
Surita menyebut pihaknya belum memasukkan SPJ karena sedang menunggu perintah dari BKAD Kota Metro.
“Lagi menunggu dari BKAD, mungkin besok sudah ada info dari BKAD,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Kun Komaryati, mengatakan perhatian terhadap hak PPPK Paruh Waktu.
Pemkot Metro akan mulai mencairkan THR bagi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 1.200.000.
Anggota DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, mengapresiasi langkah ini dan menekankan pentingnya perlakuan adil setara bagi semua PPPK Paruh Waktu. (Tim JMSI).


















