
RADARSEPEKAN.COM, METRO – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko gorengan di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Pelaku yang diamankan yakni Mirwansyah alias Buncis (41), warga Kecamatan Metro Pusat. Ia ditangkap polisi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui bernama Budi Oktavianto, seorang wiraswasta.
Baca Juga
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban menutup ruko miliknya pada Minggu (22/2/2026) dan memastikan pintu dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.
Namun, ketika korban datang kembali ke rukonya pada Senin pagi, ia mendapati gembok dalam kondisi rusak. Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa bagian dalam ruko.
Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati lima tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui laporan ungkap kasus menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim URC Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Mirwansyah di kawasan Jalan Imam Bonjol.
“Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram,”ujar Kasat.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah logam kunci gembok yang merupakan gembok ruko korban.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Redaksi: Sonny




















